Ketua Umum DPM FMIPA UNRI Soroti Pentingnya Fungsi Pengawasan Legislatif dalam Penanganan Karhutla di Riau

PEKANBARU — Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNRI,  Muhammad Dzaki Faiq Abiyyi, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Hal tersebut disampaikan Dzaki, panggilan akrab, mahasiswa Program Studi Ilmu Komputer di depan perwakilan anggota DPRD Riau saat penyampaian aspirasi bersama Aliansi Biru Langit Melawan, Senin (26/10/2026). Pada kesempatan itu, Dzaki mengangkat persoalan tanggung jawab negara dalam menangani karhutla, melindungi masyarakat terdampak, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dengan membawa seruan “Legislasi Jangan Tumpul di Hadapan Eksekutif!”, dia menyoroti pentingnya keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama ketika kebijakan dan pelaksanaan penanganan karhutla perlu dievaluasi. “Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas, rapat hanya menjadi rutinitas, dan rekomendasi hanya menjadi dokumen yang berakhir di atas meja,” tegas Dzaki.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, hak-hak masyarakat adat, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan bagi warga terdampak.

Sebagai Ketua Umum DPM FMIPA UNRI, Dzaki menegaskan bahwa fungsi representasi dan pengawasan harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ia menilai, lembaga legislatif perlu memastikan bahwa kebijakan eksekutif tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan kajian ilmiah dalam penanganan karhutla. Namun, hasil kajian tersebut harus diikuti langkah konkret, mulai dari audit terhadap korporasi pemegang konsesi, penegakan hukum, hingga evaluasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Aliansi Biru Langit Melawan membawa delapan tuntutan terkait penanganan karhutla di Riau.

Tuntutan tersebut meliputi penetapan status bencana nasional dengan mempertimbangkan skala dan dampaknya, audit korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, aliansi mendesak pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, pemenuhan keadilan bagi korban kabut asap, serta pengusutan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat adat.

Tuntutan lainnya mencakup desakan pencopotan Menteri Kehutanan, permintaan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), evaluasi terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan instansi terkait untuk membuka ruang pengawasan publik terhadap anggaran penanganan karhutla.

Dzaki secara khusus menyoroti peran DPRD Provinsi Riau dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia meminta agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada penyampaian pendapat atau rekomendasi, tetapi diwujudkan melalui forum resmi, langkah konkret, dan tindak lanjut yang terukur.

“Kami tidak meminta kekuasaan untuk tunduk kepada tekanan mahasiswa. Kami menuntut kekuasaan untuk tunduk pada hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik. Dalam konteks tersebut, DPM sebagai lembaga perwakilan mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Jika legislatif memilih diam ketika eksekutif harus dievaluasi, maka publik berhak mempertanyakan apakah fungsi pengawasan masih dijalankan atau justru sedang kehilangan keberaniannya,” tutup Dzaki.

Melalui penyampaian aspirasi ini, Dzaki berharap tuntutan terkait penanganan karhutla mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah serta DPRD Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa upaya mengatasi karhutla tidak cukup berhenti ketika kabut asap menghilang, tetapi harus disertai pertanggungjawaban, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan. (srl)