Hingga September 17.597 Penindakan  dan 30 SPDP, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital 

BANDUNG  –  Direktorat  Jenderal  Imigrasi  mengoptimalkan  teknologi  pengawasan keimigrasian melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini bertujuan  meningkatkan  akurasi  data,  memperkuat  deteksi  dini,  serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri. 


Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur  Jenderal  Imigrasi,  Hendarsam  Marantoko,  menekankan  pentingnya  kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi. 
“Digitalisasi  pengawasan  keimigrasian  memastikan  data  yang  kita  miliki  akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam. 


APOA  digunakan  pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan  SOI  membantu  mengidentifikasi  individu  yang  memerlukan  perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI  dapat  muncul  otomatis  dalam  layanan  keimigrasian,  termasuk  pemeriksaan  di Tempat  Pemeriksaan  Imigrasi  (TPI).  Kedua  sistem  ini  mendukung  pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional. 

Sementara  itu,  APGAKUM  Pengungsi  dikembangkan  untuk  memperkuat  pendataan dan  pelaporan  pengungsi  melalui  pencatatan  identitas,  pemeriksaan  dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging. Sistem ini memungkinkan  Imigrasi  memverifikasi  data  secara  mandiri  dengan  tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia.  Sepanjang  Januari–September  2026,  Ditjen  Imigrasi  mencatat  17.597  Tindakan Administratif  Keimigrasian (TAK), terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.


Pada  periode  yang  sama,  tercatat  30  Surat  Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan (SPDP)  dengan  89  tersangka  tindak  pidana  keimigrasian.  Sebanyak  62  tersangka masih  dalam  penyidikan,  20  memasuki  tahap  P21  atau  persidangan,  dan  7  telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia (34 orang), RRT (20), Pakistan (10), Bangladesh (9), dan Filipina (5). 

Hendarsam menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas. “Melalui  optimalisasi  APOA,  SOI,  dan  APGAKUM  Pengungsi,  Imigrasi  berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat  dipertanggungjawabkan.  Upaya  ini  sekaligus  menjadi  bagian  dari  penguatan integritas  dan  profesionalisme  petugas  agar  pelaksanaan  fungsi  pengawasan  dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam. 
Penguatan ini menjadi wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, melalui pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam nilai. (rls)