Unit Tipikor Polresta Pekanbaru Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

Gedung LAMR Kota Pekanbaru di Jalan Senapelan (int)

Penyidik Polresta Pekanbaru mengusut dugaan korupsi dana hibah di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau Kota Pekanbaru.

Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Kasatreskrim Kompol Berry Juana Putra, Rabu (31/1/2024) seperti dikutip dari Antaranews.

Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.

Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI," pungkas Kompol Berry. (Red001)